“43 WASIAT NABI SAW. UNTUK MUSLIMAH”
1. Dari ‘Abdulloh bin Umar ru. Bahwa Rasulullah Saw. Bersbda ,
Yang Artinya;
“Janganlah
kalian memelarang istri-isrti kalian untuk mendatangi masjid-masjid, akan
tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
(H.R.
Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah ;Shohih)
Faidah
Hadist: Berdiam dirinya seorang wanita dirumahnya adalah lebih
baik dari keluarnya, walaupun untuk pergi kemasjid dalam rangka menunaikan
shalat . Namun seseorang suami juga tidak boleh melarang istrinya pergi ke
masjid.
2. Dari
Aisyah ra. Dari Nabi Saw. Bahwa beliau bersabda,
yang artinya;
“Telah
diizinkan bagi kalian (para Wanita) untuk keluar (rumah) memenuhi kebutuhan
kalian.” (H.R Bukhori dan
Muslim)
Faidah
Hadist : Kebolehan bagi wanita untuk keluar ruamah demi
memenuhi kebutuhannya.
3. Dari
Abdulloh Bin Mas’ud ru. Dari Nabi Saw. Bahwa beliau bersabda,
yang artinya:
“Sesungguhnya
wanita adalah aurat. Apabila keluar rumah, ia akan diintai oleh setan (berusaha
menggelincirkannya). Karenanya, tempat yang lebih mendekatkan dirinya dengan
Rabbnya adalah ketika ia berad didalam rumahnya.
(HR. Ibnu Khuzaimah; Shohih)
Faidah
Hadist : Adanya keburukan yang muncul manakala wanita keluar
rumah, yaitu ambisi setan untuk menggoda dan menjerumuskannya dalam kehancuran.
4. Dari
Abdulloh Bin Umar ru, bahwa salah seorang istri Umar menghadiri shalat jamaah
shubuh dan isya di masjid. Maka dikatakan padanya : ‘ kenapa engkau keluar
kemasjid, padahal engkau tahu bahwa ‘Umar tidak menyukainya dan cemburu
karenannya?’ Ia berkata, ‘Apa yang menghalangi Umar untuk melarang ku? ‘ Ibnu ‘
Umar ru. Berkata: Yang menghalanginya adalah sabda Nabi Saw. Yaitu yang artinya
:
“Janganlah
kalian melarang hamba-hamba Allah (wanita) dari masjid-masjid-Nya.”
(HR.
Bukhori)
Faidah
Hadist : Seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa izin
suaminya, sehingga bila suami tidak mengizinkan maka ia tidak boleh pergi.
5. Dari
Abu Musa al-asy’ari ru, bahwa Nabi Saw. Bersabda,
yang artinya :
“Jika
seorang wanita mengenakan farfum, lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka
mencium bau wanginya, maka ia adalah begini dan bigitu. Beliau telah berkata
dengan perkataan yang sangat keras.” Dan dalam sebagian lafadz disebutkan “Maka
wanita itu adalah pelacur.”
(HR.Abu
Dawud,At-Tirmidzi dan Nasa’I; Hasan Shohih)
Faedah
Hadist : Larangan menggunakan farfum bagi wanita ketika keluar
rumah,baik keluar masjid atau tempat lainya.
6 Dari
Fadhalah bin Ubaid ru,dari Nabi Saw, bahwa beliau bersabda,
Yang artinya:
“Tiga
orang (golongan) yang engkau tidak usah menanyakan lagi tentang keadaan mereka,
yaitu: (1) Orang yang memisahkan diri dari jama’ah kalum Muslimin dan ia
durhaka kepada imamnya(kholifah) hingga meninggal dalam kondisi tersebut; (2)
Seorang budak laki-laki atau wanita yang lari dari tuanya, lalu meniggla: (3)
Seorang wanita yang ketika suaminya pergi telah dicukupi kebutuhan
hidupnyanamun ia berbarruj; maka jangan engkau tanyakan lagi tentang
(keburukan) mereka.”
(HR.
Ahmad, al-Hakim & Bukhori dalam kitab al-Adab al-Mufrod, Shohih)
Faidah
Hadist : Larangan menampakan aurat atau perhiasan (tabarruj) saat
keluar.
7 Dari
Ibnu Abbas ru,bahwa Nabi Saw. Bersabda,
Yang artinya :
“Janganlah
seseorang wanita bepergian kecuali bersama mahromnya, dan jangan sampai ada
laki-laki yang masuk menemuinya kecuali ia bersama mahromnya.” Kemudian salah
seorang sahabat berkata : ‘Wahai Rosululloh, sesungguhnya saya hendak pergi
bersama pasukan ini dan itu, sedangkan istriku ingin pergi haji. Maka Nabi Saw.
Bersabda: ‘Pergilah bersamanya.”
(HR.Bukhori
dan Muslim)
Faidah
Hadist : Larangan bagi wanita untuk mengadakan perjalanan atau
berpergian tanpa mahrom.
8. Dari
Nafi’ dari Abdulloh bin Umar ru, berkata Rasululloh Saw, bersabda
Yang artinya :
“Kalau
saja kita tinggalkan pintu ini khusus untuk wanita”. Nafi’ berkata; ‘Sejak saat
itu Ibnu umar tidak lagi masuk lewat pintu itu hingga hingga wafat’.
(HR.. Abu Dawud; Hasan)
(HR.. Abu Dawud; Hasan)
Faidah
Hadist : Menyediakan pintu khusus bagi wanita di massjid untuk
keluar masuknya jama’ah Muslimah.
9. Dari
Hamzah bin Abi Usaid al-Anshori ru, dari bapaknya-nya bahwa ia telah mendengar
Rosululloh Saw. Bersabda kepada para wanita (saat itu beliau berada diluar
masjid, dan terlihat laki-laki dan wanita berbaur di jalan).
Lalu beliau bersabda yang artinya :
“Menepilah
kepinggir, karena tidak layak bagi kalian untuk berjalan ditengah. Kalian harus
berjalan dipinggir. “ sejak saat itu, keitka para wanita berjalan keluar,
mereka berjalan merapat ke tembok. Bahkan baju-baju mereka sampai tertambat
dengan tembok ketika berjalan.” (HR.Abu Dawud; Hasan)
Faidah
Hadist : Hendaklah para wanita tidak berjalan ditengah jalan,
karena yang terbaika adalah tepi jalan.
10. Dari Ibnu Juraij berkata: ‘Atho
memberitahukan kepadaku dengan berkata
(hal itu
ketika Ibnu Hisyam melarang wanita untuk thowaf bersama
laki-laki) :
Nabi Bersada yang artinya :
“Bagaimana mungkin laki-laki,
padahal kamu para istri Nabi telah thowaf bersama laki-laki? Aku katakana
padanya: “ Apakah hal itu telah turun perintah hijab atau sebelumnya?” Ia
berkata “ Sungguh aku mendapatinya setelah turunnya perintah hijab. “ maka aku
katakana “ bagaimana mungkin para istri Nabi berbaur dengan laki-laki, ‘Aisyah
ra. Saat thowaf disisi para laki-laki
dan tidak berbaur dengan mereka.”
(HR.
Bukhori)
Faidah
Hadist : Thowafnya wanita adalah tidak berbaur dengan laki-laki.
11.Dari
‘Uqbah bin Amir ru. Bahwa Rosululloh Saw. Bersabda;
yang artinya :
“Berhati-hatilah
dari menemui wanita. “ Lalu salah seorang Anshor berkata : “ Wahai Rosululloh,
bagaimana dengan saudara dari kami (ipar)? Beliau bersabda: “Saudara suami
(ipar) adalah kematian (maksudnya berbahaya).”
(HR.
al-Bukhori dan Muslim)
Faidah
Hadist : Larangan laki-laki menemui wanita yang bukan mahrom,
walaupun statusnya sebagai ipar.
12.
Dari Abu Huroiroh ru. Ia berkata bahwa para wanita mendatangi Rosululloh
, lalu mereka berkata: “Wahai Rosululloh, kami tidak mampu mengahadiri majlismu
karena disitu banyak laki-laki, makaberikanlah waktu khusus buat kami pada hari
tertentu hingga kami bias mendatangimu.
Maka beliau bersabda yang artinya :
“Kita
akan bertemu dirumah sifulan. “ maka merekapun menemui Nabi Saw, pada hari dan
tempat yang telah ditentukan. Perawi hadisnt berkata : maka diantara hal yang
eliau Saw. Sampaikan kepada mereka “ Tidaklah seorang wanita yang memiliki tiga
orang anak , lalu mereka meninggal dan ia mengharap pahala disisi Allah atas
hal itu, kecuali ia akan masuk surge.”
Mendengar itu salah seorang wanita dari mereka berkata : “Bagaimana
kalau dua orang anak?” Beliau menjawab : “ Kalau dua anakpun demikian.”
(HR.
Ahmad dan Ibnu Hibban; Shohih)
Faidah
Hadist : Mengkhususkan majelis ilmu bagi para wanita dan
menyendirikan mereka ditempat terpisah dari laki-laki jika dibutuhkan.
13. Dari Abu Sa’id al-Khudri ru. Berkata
bahwa Nabi Saw pernah bersabda,
Yang artinya :
“Ketika
jenazah seorang telah diletakan, lalu diusung oleh sekelompok laki-laki diatas
pundak-pundak mereka; jika jenazah hamba itu adalah hamba sholih ia akan
berkata ‘Percepatlah’, sedangkan kalau jenazah itu adalah bukan orang yang
sholih ia akan berkata kepada keluarganya: ‘celakalah’ kemana kalian
membawanya?’ Suara ini akan terdengar oleh segala sesuatu kecuali manusia.
Kalau saja suara ini terdengar oleh manusia,. Mereka akan pingsan karenaya.” (HR. Bukhori)
Faidah
Hadist : Yang berhak membawa dan mengusung jenazah adalah kaum
laki-laki, buka wanita.
14. Dari Abi al-Malih al-Hudzali , bahwa
sekelompok wanita dari kota hamsh meminta izin kepada Aisyah ra, lalu ia
berkata: “ Jangan-jangan kalian para wanita yang suka memasuki pemandian umum.
Saya telah mendengar Rosululloh bersabda,
Yang artinya :
“
Siapapun dari para wanita yang menanggalkan bajunya diselain rumah suaminya,
maka ia telah mengoyak tabir (kesucian) antara dirinya dengan Allah.”
(HR.
at-Tirmidzi dan Ibnu Majah; Shohih)
Faidah
Hadist : Larangan bagi wanita untuk menanggalkan baju di
pemandian umum, atau tempat-tempat selain rumahnya.
15. Dari Abdulloh bin Mas’ud ru. Bahwa
Rosululloh Saw, bersabda,
Yang artinya :
“Janganlah
seorang wanita bersentuhan kulit langsung dengan wanita lainnya, kemudian ia menceritakan
hal itu pada suaminya, sehingga seakan-akan suaminya tengah memandang wanita
itu.” (HR. Bal-Bukhori)
Faidah
Hadist : Larangan bagi wanita untuk menyentuh kulit wanita lain
tanpa penghalang lalu ia menceritakan hal itu pada suaminya.
16. Dari Abbu Huraoiroh ru. Dari Nabi Saw.
Bersabda ,
Yang artinya :
“Mengucapkan
Subhanalloh (ketika menegur kesalahan imam adalah untuk laki-laki dan bagi
wanita adalah dengan menepuk tangannya.”
(HR.al-Bukhori dan Muslim)
Faidah
Hadist :Larangan bagi wanita untuk berbicara dihadapan laki-laki
yang bukan mahromnya kecuali ada kebutuhan dan keperluan.
17. Dari Ummi ‘ Athiyyah ra berkata, Nabi Saw
pernah bersabda,
Yang artinya:
“Nabi
Saw mengambil bai’at dari kami agar kami tidak maratapi mayit. Maka tidak ada yang
menunaikan bai’at tersebut kecuali lima orang wanita saja.”
(HR.
al-Bukhori dan Muslim)
Faidah
Hadist : Larangan meratapi mayit dan dibolehkannya menangis
tanpa disertai ratapan, seperti teriak, merobek-robek pakaian, menampar pipidan
lainnya.
18. Dari Asma binti Yasid al-Anshoriyyah
ra bercerita bahwa Nabi Saw pada suatu hari lewat dimasjid, sedangkan kerumunan
wanita sedang duduk disana. Lalu Nabi Saw mengisyaratkan dengan tangannya untuk
menyampaikan salam, lalu belia bersabda,
Yang artinya :
“Baerhati-hatilah
dari ingkar terhadap yang telah memberikan nikmat kepada kalian,
Baerhati-hatilah
dari ingkar terhadap yang telah memberikan nikmat kepada kalian.” Maka salah
seorang diantara mereka berkata : “Wahai Rosululloh, saya berlindung dari menginkari
nikmat Allah.” Rosululloh Saw bersabda: “ Ya, sungguh kalian telah lama
menyendiri kemudian Allah nikahkan kalian dengan seorang suami, lalu kalian
dikaruniai anak dan hal yang menyejukan pandangan. Kemudian wanita itu mrah
pada sesuatu , kemudian wanita itubersumpah dengan nama Allah bahwa dirinya
tidak pernah melihat kebaikan dari suaminya sama sekali. Itulah salah satu
bentuk penginkaran kalian terhadap nikmat Allah dan itulah bentuk dari ingkar
terhadap yang telah member kalian nikmat.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Bukohori dalam kitab al-Adab
al-Mufrod)
Faidah
Hadist : dibolehkannya seorang laki-laki mengucapkan salam
kepada sekumpulan wanita dan juga sebaliknya ketika aman dari fitnah.
19. Dari Anas bin Malik ru berkata bahwa
Rosululloh Saw melewati seorang wanita yang sedang menangis disisi kuburan,
maka Nabi Saw bersabda,
Yang artinya :
“Bertakwalah
kamu kepada Allah dan besbarlah.”
(HR.
al-Bukhori dan Muslim)
Faidah
Hadist : Diperbolehkannya laki-laki berbicara dengan wanita dan
juga sebaliknya ketika ada keperluan. Perlunya member nasihat kepada para
wanita untuk bertakwa dan bersabarlah.
20. Dari Anas bin Malik ru, telah datang
seorang wanita kepada Rosululloh Saw. Dengan menawarkan dirinya, dan Nabi
Besrsabda ,
Yang artinya :
“Wahai
Rosululloh , apakah engkau butuh terhadap diriku?”. Maka putrid Anas berkata: “Betapa
sedikit rasa malu-nya, buruk dan betapa jeleknya.” Lalu Anas bin Malik ru
berkata: “Ia lebih baik dari pada dirimu, ia berminat terhadap Nabi Saw, lalu menawarkan
dirinya.” ( HR. al-Bukhori)
Faidah
Hadist : dibolehkannya seorang wanita menawarkan dirinya kepada
laki-laki yang sholih, baik dengan sendirian maupun berterus terang.
21.
Dari Abbas ru bahwa ada seorang gadis yang mendatangi Nabi Saw, lalu ia
menyebutkan bahwa bapaknya telah menikahkan dirinya, sedangkan ia tidak
menyukainya. Maka Nabi Saw memberikan pilihan kepadanya (untuk melanjutkan
pernikahan itu atau membatalkannya).
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; Shohih)
Faidah
Hadist : Seorang wanita tidak boleh dipaksa untuk menikah
dengan laki-laki yang tidak ia sukai, jika walinya tetap menikahkannya tanpa
izinnya dan ternyata ia tidak menyukainya, maka pernikahan tertolak (batal).
22. Dari Ummu Mubasyir ra, bahwa Nabi
Saw melamar manta istri al-Baro Bin Ma’rur ru, lalu wanita itu berkata bahwa ia
telah mensyaratkan kepada untuk tidak menikah lagi sepeniggalnya, maka Nabi
Saw, bersabda,
Yang artinya :
“Sesungguhnya
syarat ini tidak benar.” (HR.
ath-Thobroni; Hasan)
Faidah
Hadist : Tidak sah seorang istri mensyaratkan kepada suaminya
untuk tidak menikah lagi setelah suaminya meninggal.
23. Dari Tsauban ru, ia berkata bahwa
Rosululloh bersabda,
Yang artinya :
“
Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang kuat
maka haram baginya mencium wangi syurga.” (HR. Ibnu Majah ; Shohih)
Faidah Hadist : Haramnya seorang istri
meminta cerai kepada suaminya(khili) tanpa sebab dan alas an yang diperbolehkan.
24. Dari Rubbayi’ binti Mu’awwidz ra
berkata; Nabi Saw menemuiku pada saat pernikahan Ali ru, lalu beliau duduk di
atas kasurku seperti tempat dudukmu dariku dan gadis-gadis kecil yang memukul duff (rebana) dan mengenang bapak-bapak saat perang
badr; hingga salah seorang dari mereka mengatakan , ‘ Dan diantara kami ada
yang mengetahui apa yang akan terjadi esok. Maka Nabi Saw, bersabda.
Yang artinya :
“Jangan
kalian berkata seperti ini dan katakanlah apa yang sebelumnya kalian katakana.” (HR.Bukhori)
Faidah
Hadist : Bolehnya gadis-gadis kecil untuk bernyanyi dan menabuh
duff dalam acara pernikahan ,
walaupun ada lelaki dewasa yang mendengarkannya.
25. Dari Abdilah bin Abi Aufa ra,
berkata bahwa Rosululloh bersabda,
Yang artinya :
“Kalau
saja saya boleh menyuruh seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, maka
sungguh saya akan menyuruh seorang wanita
bersujud kepada suaminya. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad ada
ditangan-Nya, seorang wanita belum
menunaikan hak Robbnya sampai ia menunaikan hak suaminya; dan kalau suami itu
meminta dirinya , sedang ia berada diatas pelana tunggangannya , maka ia tidak
boleh menolaknya.”
(HR.Ahmad,
Ibnu Majah dan Ibnu Hibban; Shohih)
Faidah
Hadist : Betapa agungnya hak suami atas istrinya.
26. Dari Abu Huroiroh ru, berkata bahwa
Nabi Saw, bersabda
Yang artinya :
“Jika
seorang wanita bermalam dengan meniggalkan tempat tidur suaminya, maka malaikat
melaknatnya sampai ia kembali.”
(HR. Bukhori dan Mulsim)
Faidah
Hadist : Laknat malaikat bagi istri yang meniggalkan tempat
tidur suaminya sampai pagi hari hingga ia kembali.
27. Dari Ibnu ‘Abbas ru berkata bahwa Nabi Saw,
bersabda
Yang artinya :
“ Telah
diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku mendapati kebanyakan penghuninya adalah
wanita. Mereka itu ingkar.” Lalu dikatakan kepada beliau: “Apakah mereka ingkar
kepda Allah? Beliau menjawab : “Mereka mengingkari pergaulan baik suami , dan
mengingkari kebaikan mereka. Kalau engkau berbuat baik kepada salah seorang
dari mereka seumur hidupmu, kemudian ia melihat sesuatu dari kalian (yang tidak
menyenangkan), niscaya ia akan mengatakan saya tidak pernah melihat darimu satu
kebaikanpun.” (HR.Bukhori dan Muslim)
Faidah
Hadist : Haramnya seorang istri yang mengingkari kebaikan
suaminya.
28. Dari Aisyah ra bahwa seorang wanita
dari Anshor menikahkan putrinya sedangkan rambut putrinya itu rontok berguguran
, maka wanita itupun mendatangi Rosulullah Saw dan mengisahkan hal tersebut
kepada beliau dan mengatakan:” Sesungguhnya suami menyuruhku untuk menyambung
rambut.” Maka beliau bersabda,
Yang artinya :
“Jangan
kau lakukan itu, sesungguhnya orang yang menyambung rambutnya itu telah dilaknat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Faidah
Hadist : Jika suaminya mengajak istrinya untuk bermaksiat maka
istri harus menolak dan tidak menuruti perintahnya. Juga haram bagi seorang
wanita menyambung rambutnya dengan rambut palsu.
29. Rosululloh Saw, pernah Bersabda.
Yang artinya :
“
Tidak boleh bagi seorang wanita untuk membelanjakan hartanya, sedangkan ia
masih berada dibawah tanggung jawab suaminya.”
(HR.Ahmad,Hakim,Nasa’I dan Ibnu Majah; Shohih)
Faidah
Hadist : Seorang istri tidak boleh memberikan hadiah atau
pemberian dari hartanya kecuali dengan izin suaminya.
30. Dari Jabir bin Abdillah ru berkata:”Ayahku
wafat dan meninggalkan 7 orang putrid atau Sembilan orang , maka akupun menikah
dengan seorang janda. Maka Nabi Saw berkata kepadaku: “Engkau telah menikah,
wahai Jabir?” Saya berkata :”Ya”. Beliaupun menimpali : “Gadis atau Janda?”. Saya
katakana : “Janda”. Maka beliau berkata: “Kenapa
tidak kau nikahi seorang gadis, kau dapat mencandainya dan iapun mencandaimu dank
au dapat membuatnya tertawa dan diapun demikian.”
Maka saya katakan kepada Beliau :
Sesungguhnya Abdulloh (ayahnya) meniggal dunia dan menigglkan anak-anak wanita,
dan saya tidak suka untuk mendatangkan buat mereka orang yang seumur dengan
mereka, sehingga saya memilih untuk menikah dengan wanita yang mampu mengurus
merekadan mengaturnya.”
Maka beliau berkata : “Semoga Allah memberkatimu” atau perkataan
yang baik.”
(HR.
Bukhori dan Muslim)
Faidah
Hadist : Pelayanan istri terhadap suaminya dan anggota keluarga
yang ada dibawah tanggung jawab suaminya adalah suatu kebaikan.
31. Dari Aisyah ra, bahwa Hindun bin
Utbh ra, berakta: “Wahai Rosululloh, sungguh Abu Sofyan seorang laki-laki yang
pelit dan tidak memberiku apa yang mencukupiku dan anak-anaku kecuali apa yang
aku ambil darinya tanpa sepengetahuannya. Maka beliau bersabda yang artinya:
“
Ambilah apa yang dapat mencukupimu
dengan cara yang baik.”
(HR.
Bukhori dan muslim)
Faidah
Hadist : Kewajiban suami untuk member nafkah kepada istri dan
anaknya dengan cukup (mencukupi kebutuhannya). Boleh istri mengambil dari harta
suaminya jika suaminya kikir da tidak memenuhi kebutuhannya.
32. Abdulloh bin Mas’ud ru. berkata : “Allah melaknat wanita-wanita yang ditato
dan yang meminta ditato, dan orang yang menghilangkan bulu alis atau
meluruskannya dan orang yang meminta hal itu, serta orang yang membuat celah
diantara gigi-giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan merubah ciptaan
Allah. Kenapa aku tidak melaknat orang-orang
yang telah dilaknat oleh Nabi Saw. Dan hal itu tercantum dalam al-Qur’an: “Apa
yang dibawa Rosul kepada kalian , maka ambilah dan apa yang dilarang oelh
beliau bagi kalian maka tinggalkanlah.”
(QS.al-Hasyr
[59]: 7) (HR.Bukhori dan Muslim)
Faidah
Hadist : Haramnya merubah ciptaan Allah Swt. Untuk tujuan
memperindah dan mempercantik diri.
33. Dari Abu Huroiroh ru, berkata
Rosululloh Saw bersabda ,
Yang artinya :
“Dua
kelompok penghuni neraka yang belum aku lihat; sesekelompok yang memegang
cambuk seperti ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul manusia , dan
para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok (ketika
berjalan). Kepala-kepala mereka layaknya puncak punuk unta yang condong, mereka
tidak masuk syurga dan bahkan tidak akan mencium wanginya ; padahal wanginya
itu bias dicium dari jarak sekian dan sekian.”
(HR. Muslim)
Faidah
Hadist : Larangan bagi wanita untuk mengenakan pakaian ketat yang
membentuk lekukan tubuh , yang tipis sehingga menerawang, yang pendek sehingga
tidak menutupi seluruh tubuhnya dan dari
menyanggul rambut kepalanya (dengan gelungan)
34. Dari Sa’id bin al-Musayyad berkata :
“Mu’awiyah
dating kemadina, lalu beliau menyampaikan khutbah dan mengeluarkan seonggok
rambut, lalu berkata : ‘ Aku tidak pernah menduga ada seseoarang yang melakukan
hal ini kecuali dari orang yahudi, Sesungguhnya Rosululloh Saw mengetahui hal
ini lalu beliau menyebutnya sebagai sebuah kepalsuan.” (HR. Muslim)
Dan dalam
riwayat lain bahwa pada suatu hari Mu’awiyah ru berkata : Sesungguhnya kalian
telah membuat hal baru berupa perhiasan
palsu, dan sungguh Nabi Saw, telah melarang perbuatan dusta. “Rawi berkata : “Maka
datanglah seorang laki-laki dengan membawa tongkat yang pada bagian atasnya ada
potongan-potongan kain (yang dibentuk sedemikian rupa), lalu Mu’awiyah ru,
berkata:”Yaitu sesuatu yang wanita memperlebat rambut dengan potongan itu.”
Faidah
Hadist : larangan bagi wanita untuk menyambung rambut dan
membuat tipuan pada rambut dan memperbanyak dengan menambahkan rambut palsu
(wig), karena hal ini merupakan perilaku orang yahudi.
35. Dari Aisyah ra, bahwa ada seorang
istri berkata, wahai Rosululloh , aku pernah mengatakan, “Sesungguhnya suamikutelah memberiku sesuatu, padahal ia
tidaklah memberiku sesuatu itu. Maka beliau bersabda, yang artinya :
“Orang
yang mengaku-ngaku sesuatu yang tidak ada padanya bagaikan orang yang
mengenakan dua pakaian palsu.” (HR.
Bukhori dan Muslim)
Faidah
Hadist : Seorang istri dilarang mengaku apa yang tidak ada
padanya.
36. Dari Abu Said al-Khudri ru. Dari Nabi
Saw pernah Bersabda,
Yang artinya :
“Dahulu
ada seorang wanita dari bani israil yang tubuhnya pendek yang berjalan
disamping dua orang wanita yang tinggi. Lalu ia memakai sandal dari kayu dan
cincin dari emas yang melingkar, lalu ia memakai minyak wangi misk yang
merupakan minyak wangi terbaik, kemudian ia lewat diantara dua wanita itu dan
mereka tidak mengenalinya, lalu ia mengisyaratkan dengan tangannya begini. “Lalu
Syu’bah (salah seorang rawi hadist ini) mengayunkan tangannya.” (HR.Muslim)
Faidah
Hadist : Mengenakan spatu atau sandal yang berhak tinggi
merupakan perilaku wanita-wanita yahudi.
37. Dari Ibnu Abbas ru. Berkata ,
Rosululloh pernah bersabda,
Yang artinya :
“Wanita
tidak boleh mencukur gundul rambutnya, akan tetapi ia boleh memendekkannya.” (HR. Abu Dawud, ad-Daruquthni dan
ath-Thobroni, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i meriwayatkannya dari hadist Ali ru)
Faidah
Hadist : larangan wanita untuk mencukur habis rambut kepalanya
saat haji dan pada saat-saat yang lainnya.
38. Dari Aisyah ra berkata: “ Seorang
wanita mengisyaratkan dengan tangannya dari balik tabir, sedang ditangannya ada
sebuah surat kepada Rosululloh Saw. Lalu beliau menggenggam tangan beliau
sendiri seraya berkata : “Aku tidak tahu apakah initangan laki-laki atau tangan
perempuan.” Maka perempuan tadi menjawab: “Tangan perempuan. Lalu beliau
bersabda yang artinya:
“Kalau
anda seorang wanita , tentulah engkau mengganti (memakaikan) pada kuku anda
al-Hina (semacam daun pacar).”(HR. Abu Dawud dan an-Nasa’I; Hasan)
Faidah
Hadist : Mewarnai kuku tangan dan kaki dengan daun pacar itu
boleh.
39. Dari Abdulloh bin ‘Umar ra berkata,
Rosululloh Saw, bersabda ,
Yang artinya :
“Dan
janganlah wanita yang sedang melakukan ihrom memakai niqob dan jangan pula
memakai sarung tangan.” (HR.Bukhori)
Faidah
Hadist : Wanita menutup wajahnya ketika ada laki-laki yang
bukan mahrom, kalau tidak ada laki-laki maka ia boleh menampakan wajahnya
ketika sedang ihrom.
40. Dari Abu Musa al-Asy’ari ru bahwa
Rosululloh pernah bersabda, yang artinya :
“Diharamkan
pakaian yang terbuat dari sutra dan emas untuk kaum laki-laki dari umat ini dan
dihalalkan untuk kaum wanita.” (HR. Ahmad , at-Tirmidzi dan an-Nasa’I ; Hasan Shohih)
Faidah
hadist : Bolehnya wanita mengenakan perhiasan emas dan
mengenakan baju yang terbuat dari sutra.
41. Dari Abdulloh bin Amr ru, berkata :
“Nabi
Saw, melihatku memakai dua baju yang telah dicelup dengan warna kuning, maka
beliau bersabda: “Apakah ibumu memerintahkan itu?” lalu aku berkata : “Perlukah
aku mencuci keduanya?” beliau bersabda: “Bakarlah keduanya.” (HR.Muslim)
Faidah
hadist : Bolehnya seorang wanita memakai pakaian yang dicelup
dengan warna tertentu, namun hal tersebut haram bagi kaum laki-laki.
42. Dari Abu Huroiroh ru, dari Nabi Saw,
bersabda yang artinya :
“Celakalah
para wanita dari dua hal yang merah, yaitu emas dan pakaian yang dicelup
sehingga berwarna merah.”
(HR. Ibnu Hibban dan al-Baihaqi dalam kitab
Syu’abul Iman; sanadnya jayyid)
Faidah
hadist : Peringatan bagi wanita untuk tidak menampakan perhiasan
dirinya kepada laki-laki bukan mahramnya baik berupa emas, atau pakaian yang
telah dicelup dengan warna tertentu atau yang lainya.
43. Dari Ibnu ‘Abbas ru, berkata ;
“
Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai
laki-laki.” (HR.
al-Bukhori)
Faidah
hadist : Larangan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki dalam
berpakaian , gaya dan perkataan. Juga larangan bagi laki-laki untuk meyerupai
wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar