Cari Blog Ini

Sabtu, 24 November 2012

“43 WASIAT NABI SAW. UNTUK MUSLIMAH”




“43 WASIAT NABI SAW. UNTUK MUSLIMAH”

1.   Dari ‘Abdulloh bin Umar ru. Bahwa Rasulullah Saw. Bersbda ,
Yang Artinya;
“Janganlah kalian memelarang istri-isrti kalian untuk mendatangi masjid-masjid, akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
(H.R. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah ;Shohih)

Faidah Hadist: Berdiam dirinya seorang wanita dirumahnya adalah lebih baik dari keluarnya, walaupun untuk pergi kemasjid dalam rangka menunaikan shalat . Namun seseorang suami juga tidak boleh melarang istrinya pergi ke masjid.

   2.   Dari Aisyah ra. Dari Nabi Saw. Bahwa beliau bersabda,
 yang artinya;
“Telah diizinkan bagi kalian (para Wanita) untuk keluar (rumah) memenuhi kebutuhan kalian.” (H.R Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist : Kebolehan bagi wanita untuk keluar ruamah demi memenuhi kebutuhannya.

   3.   Dari Abdulloh Bin Mas’ud ru. Dari Nabi Saw. Bahwa beliau bersabda,
 yang artinya:
“Sesungguhnya wanita adalah aurat. Apabila keluar rumah, ia akan diintai oleh setan (berusaha menggelincirkannya). Karenanya, tempat yang lebih mendekatkan dirinya dengan Rabbnya adalah ketika ia berad didalam rumahnya.
(HR. Ibnu Khuzaimah; Shohih)

Faidah Hadist : Adanya keburukan yang muncul manakala wanita keluar rumah, yaitu ambisi setan untuk menggoda dan menjerumuskannya dalam kehancuran.

   4.   Dari Abdulloh Bin Umar ru, bahwa salah seorang istri Umar menghadiri shalat jamaah shubuh dan isya di masjid. Maka dikatakan padanya : ‘ kenapa engkau keluar kemasjid, padahal engkau tahu bahwa ‘Umar tidak menyukainya dan cemburu karenannya?’ Ia berkata, ‘Apa yang menghalangi Umar untuk melarang ku? ‘ Ibnu ‘ Umar ru. Berkata: Yang menghalanginya adalah sabda Nabi Saw. Yaitu yang artinya :
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (wanita) dari masjid-masjid-Nya.”
(HR. Bukhori)

Faidah Hadist : Seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya, sehingga bila suami tidak mengizinkan maka ia tidak boleh pergi.

  5.   Dari Abu Musa al-asy’ari ru, bahwa Nabi Saw. Bersabda,
yang artinya :
“Jika seorang wanita mengenakan farfum, lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah begini dan bigitu. Beliau telah berkata dengan perkataan yang sangat keras.” Dan dalam sebagian lafadz disebutkan “Maka wanita itu adalah pelacur.”
(HR.Abu Dawud,At-Tirmidzi dan Nasa’I; Hasan Shohih)

Faedah Hadist : Larangan menggunakan farfum bagi wanita ketika keluar rumah,baik keluar masjid atau tempat lainya.

   6  Dari Fadhalah bin Ubaid ru,dari Nabi Saw, bahwa beliau bersabda,
Yang artinya:
“Tiga orang (golongan) yang engkau tidak usah menanyakan lagi tentang keadaan mereka, yaitu: (1) Orang yang memisahkan diri dari jama’ah kalum Muslimin dan ia durhaka kepada imamnya(kholifah) hingga meninggal dalam kondisi tersebut; (2) Seorang budak laki-laki atau wanita yang lari dari tuanya, lalu meniggla: (3) Seorang wanita yang ketika suaminya pergi telah dicukupi kebutuhan hidupnyanamun ia berbarruj; maka jangan engkau tanyakan lagi tentang (keburukan) mereka.”
(HR. Ahmad, al-Hakim & Bukhori dalam kitab al-Adab al-Mufrod, Shohih)

Faidah Hadist : Larangan menampakan aurat atau perhiasan (tabarruj) saat keluar.

   7  Dari Ibnu Abbas ru,bahwa Nabi Saw. Bersabda,
Yang artinya :
“Janganlah seseorang wanita bepergian kecuali bersama mahromnya, dan jangan sampai ada laki-laki yang masuk menemuinya kecuali ia bersama mahromnya.” Kemudian salah seorang sahabat berkata : ‘Wahai Rosululloh, sesungguhnya saya hendak pergi bersama pasukan ini dan itu, sedangkan istriku ingin pergi haji. Maka Nabi Saw. Bersabda: ‘Pergilah bersamanya.”
(HR.Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist : Larangan bagi wanita untuk mengadakan perjalanan atau berpergian tanpa mahrom.

8.   Dari Nafi’ dari Abdulloh bin Umar ru, berkata Rasululloh Saw, bersabda
Yang artinya :
“Kalau saja kita tinggalkan pintu ini khusus untuk wanita”. Nafi’ berkata; ‘Sejak saat itu Ibnu umar tidak lagi masuk lewat pintu itu hingga hingga wafat’.
(HR.. Abu Dawud; Hasan)

Faidah Hadist : Menyediakan pintu khusus bagi wanita di massjid untuk keluar masuknya jama’ah Muslimah.

9.   Dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshori ru, dari bapaknya-nya bahwa ia telah mendengar Rosululloh Saw. Bersabda kepada para wanita (saat itu beliau berada diluar masjid, dan terlihat laki-laki dan wanita berbaur di jalan).
Lalu beliau bersabda yang artinya :
“Menepilah kepinggir, karena tidak layak bagi kalian untuk berjalan ditengah. Kalian harus berjalan dipinggir. “ sejak saat itu, keitka para wanita berjalan keluar, mereka berjalan merapat ke tembok. Bahkan baju-baju mereka sampai tertambat dengan tembok ketika berjalan.” (HR.Abu Dawud; Hasan)

Faidah Hadist : Hendaklah para wanita tidak berjalan ditengah jalan, karena yang terbaika adalah tepi jalan.

     10. Dari Ibnu Juraij berkata: ‘Atho memberitahukan kepadaku  dengan berkata (hal itu   
ketika Ibnu Hisyam melarang wanita untuk thowaf bersama laki-laki) :
         Nabi Bersada yang artinya :
       “Bagaimana mungkin laki-laki, padahal kamu para istri Nabi telah thowaf bersama laki-laki? Aku katakana padanya: “ Apakah hal itu telah turun perintah hijab atau sebelumnya?” Ia berkata “ Sungguh aku mendapatinya setelah turunnya perintah hijab. “ maka aku katakana “ bagaimana mungkin para istri Nabi berbaur dengan laki-laki, ‘Aisyah ra. Saat  thowaf disisi para laki-laki dan tidak berbaur dengan mereka.”
(HR. Bukhori)

Faidah Hadist : Thowafnya wanita adalah tidak berbaur dengan laki-laki.


11.Dari ‘Uqbah bin Amir ru. Bahwa Rosululloh Saw. Bersabda;
yang artinya :
“Berhati-hatilah dari menemui wanita. “ Lalu salah seorang Anshor berkata : “ Wahai Rosululloh, bagaimana dengan saudara dari kami (ipar)? Beliau bersabda: “Saudara suami (ipar) adalah kematian (maksudnya berbahaya).”
(HR. al-Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist : Larangan laki-laki menemui wanita yang bukan mahrom, walaupun statusnya sebagai ipar.

12.  Dari Abu Huroiroh ru. Ia berkata bahwa para wanita mendatangi Rosululloh , lalu mereka berkata: “Wahai Rosululloh, kami tidak mampu mengahadiri majlismu karena disitu banyak laki-laki, makaberikanlah waktu khusus buat kami pada hari tertentu hingga kami bias mendatangimu.
Maka beliau bersabda yang artinya :
“Kita akan bertemu dirumah sifulan. “ maka merekapun menemui Nabi Saw, pada hari dan tempat yang telah ditentukan. Perawi hadisnt berkata : maka diantara hal yang eliau Saw. Sampaikan kepada mereka “ Tidaklah seorang wanita yang memiliki tiga orang anak , lalu mereka meninggal dan ia mengharap pahala disisi Allah atas hal itu, kecuali ia akan masuk surge.”  Mendengar itu salah seorang wanita dari mereka berkata : “Bagaimana kalau dua orang anak?” Beliau menjawab : “ Kalau dua anakpun demikian.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban; Shohih)

Faidah Hadist : Mengkhususkan majelis ilmu bagi para wanita dan menyendirikan mereka ditempat terpisah dari laki-laki jika dibutuhkan.

13. Dari Abu Sa’id al-Khudri ru. Berkata bahwa Nabi Saw pernah bersabda,
Yang artinya :
“Ketika jenazah seorang telah diletakan, lalu diusung oleh sekelompok laki-laki diatas pundak-pundak mereka; jika jenazah hamba itu adalah hamba sholih ia akan berkata ‘Percepatlah’, sedangkan kalau jenazah itu adalah bukan orang yang sholih ia akan berkata kepada keluarganya: ‘celakalah’ kemana kalian membawanya?’ Suara ini akan terdengar oleh segala sesuatu kecuali manusia. Kalau saja suara ini terdengar oleh manusia,. Mereka akan pingsan karenaya.” (HR. Bukhori)

Faidah Hadist : Yang berhak membawa dan mengusung jenazah adalah kaum laki-laki, buka wanita.

14. Dari Abi al-Malih al-Hudzali , bahwa sekelompok wanita dari kota hamsh meminta izin kepada Aisyah ra, lalu ia berkata: “ Jangan-jangan kalian para wanita yang suka memasuki pemandian umum. Saya telah mendengar Rosululloh bersabda,
Yang artinya :
“ Siapapun dari para wanita yang menanggalkan bajunya diselain rumah suaminya, maka ia telah mengoyak tabir (kesucian) antara dirinya dengan Allah.”
(HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah; Shohih)

Faidah Hadist : Larangan bagi wanita untuk menanggalkan baju di pemandian umum, atau tempat-tempat selain rumahnya.

15. Dari Abdulloh bin Mas’ud ru. Bahwa Rosululloh Saw, bersabda,
Yang artinya :
“Janganlah seorang wanita bersentuhan kulit langsung dengan wanita lainnya, kemudian ia menceritakan hal itu pada suaminya, sehingga seakan-akan suaminya tengah memandang wanita itu.” (HR. Bal-Bukhori)

Faidah Hadist : Larangan bagi wanita untuk menyentuh kulit wanita lain tanpa penghalang lalu ia menceritakan hal itu pada suaminya.

16.  Dari Abbu Huraoiroh ru. Dari Nabi Saw. Bersabda ,
Yang artinya :
“Mengucapkan Subhanalloh (ketika menegur kesalahan imam adalah untuk laki-laki dan bagi wanita adalah dengan menepuk tangannya.” (HR.al-Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist :Larangan bagi wanita untuk berbicara dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya kecuali ada kebutuhan dan keperluan.

          17.  Dari Ummi ‘ Athiyyah ra berkata, Nabi Saw pernah bersabda,
Yang artinya:
“Nabi Saw mengambil bai’at dari kami agar kami tidak maratapi mayit. Maka tidak ada yang menunaikan bai’at tersebut kecuali lima orang wanita saja.”
(HR. al-Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist : Larangan meratapi mayit dan dibolehkannya menangis tanpa disertai ratapan, seperti teriak, merobek-robek pakaian, menampar pipidan lainnya.

18. Dari Asma binti Yasid al-Anshoriyyah ra bercerita bahwa Nabi Saw pada suatu hari lewat dimasjid, sedangkan kerumunan wanita sedang duduk disana. Lalu Nabi Saw mengisyaratkan dengan tangannya untuk menyampaikan salam, lalu belia bersabda,
Yang artinya :
“Baerhati-hatilah dari ingkar terhadap yang telah memberikan nikmat kepada kalian,
Baerhati-hatilah dari ingkar terhadap yang telah memberikan nikmat kepada kalian.” Maka salah seorang diantara mereka berkata : “Wahai  Rosululloh, saya berlindung dari menginkari nikmat Allah.” Rosululloh Saw bersabda: “ Ya, sungguh kalian telah lama menyendiri kemudian Allah nikahkan kalian dengan seorang suami, lalu kalian dikaruniai anak dan hal yang menyejukan pandangan. Kemudian wanita itu mrah pada sesuatu , kemudian wanita itubersumpah dengan nama Allah bahwa dirinya tidak pernah melihat kebaikan dari suaminya sama sekali. Itulah salah satu bentuk penginkaran kalian terhadap nikmat Allah dan itulah bentuk dari ingkar terhadap yang telah member kalian nikmat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Bukohori dalam kitab al-Adab al-Mufrod)

Faidah Hadist : dibolehkannya seorang laki-laki mengucapkan salam kepada sekumpulan wanita dan juga sebaliknya ketika aman dari fitnah.

19. Dari Anas bin Malik ru berkata bahwa Rosululloh Saw melewati seorang wanita yang sedang menangis disisi kuburan, maka Nabi Saw bersabda,
Yang artinya :
“Bertakwalah kamu kepada Allah dan besbarlah.”
(HR. al-Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist : Diperbolehkannya laki-laki berbicara dengan wanita dan juga sebaliknya ketika ada keperluan. Perlunya member nasihat kepada para wanita untuk bertakwa dan bersabarlah.

20. Dari Anas bin Malik ru, telah datang seorang wanita kepada Rosululloh Saw. Dengan menawarkan dirinya, dan Nabi Besrsabda ,
Yang artinya :
“Wahai Rosululloh , apakah engkau butuh terhadap diriku?”. Maka putrid Anas berkata: “Betapa sedikit rasa malu-nya, buruk dan betapa jeleknya.” Lalu Anas bin Malik ru berkata: “Ia lebih baik dari pada dirimu, ia berminat terhadap Nabi Saw, lalu menawarkan dirinya.” ( HR. al-Bukhori)

Faidah Hadist : dibolehkannya seorang wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang sholih, baik dengan sendirian maupun berterus terang.

21.  Dari Abbas ru bahwa ada seorang gadis yang mendatangi Nabi Saw, lalu ia menyebutkan bahwa bapaknya telah menikahkan dirinya, sedangkan ia tidak menyukainya. Maka Nabi Saw memberikan pilihan kepadanya (untuk melanjutkan pernikahan itu atau membatalkannya). (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; Shohih)

Faidah Hadist : Seorang wanita tidak boleh dipaksa untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai, jika walinya tetap menikahkannya tanpa izinnya dan ternyata ia tidak menyukainya, maka pernikahan tertolak (batal).

22. Dari Ummu Mubasyir ra, bahwa Nabi Saw melamar manta istri al-Baro Bin Ma’rur ru, lalu wanita itu berkata bahwa ia telah mensyaratkan kepada untuk tidak menikah lagi sepeniggalnya, maka Nabi Saw, bersabda,
Yang artinya :
Sesungguhnya syarat ini tidak benar.” (HR. ath-Thobroni; Hasan)

Faidah Hadist : Tidak sah seorang istri mensyaratkan kepada suaminya untuk tidak menikah lagi setelah suaminya meninggal.

23. Dari Tsauban ru, ia berkata bahwa Rosululloh bersabda,
Yang artinya :
“ Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang kuat maka haram baginya mencium wangi syurga.” (HR. Ibnu Majah ; Shohih)

Faidah Hadist : Haramnya seorang istri meminta cerai kepada suaminya(khili) tanpa sebab dan alas an yang diperbolehkan.

24. Dari Rubbayi’ binti Mu’awwidz ra berkata; Nabi Saw menemuiku pada saat pernikahan Ali ru, lalu beliau duduk di atas kasurku seperti tempat dudukmu dariku dan gadis-gadis kecil yang memukul duff  (rebana) dan mengenang bapak-bapak saat perang badr; hingga salah seorang dari mereka mengatakan , ‘ Dan diantara kami ada yang mengetahui apa yang akan terjadi esok. Maka Nabi Saw, bersabda.
Yang artinya :
“Jangan kalian berkata seperti ini dan katakanlah apa yang sebelumnya kalian katakana.” (HR.Bukhori)

Faidah Hadist : Bolehnya gadis-gadis kecil untuk bernyanyi dan menabuh duff dalam acara pernikahan , walaupun ada lelaki dewasa yang mendengarkannya.

25. Dari Abdilah bin Abi Aufa ra, berkata bahwa Rosululloh bersabda,
Yang artinya :
“Kalau saja saya boleh menyuruh seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, maka sungguh saya akan menyuruh seorang wanita  bersujud kepada suaminya. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad ada ditangan-Nya,  seorang wanita belum menunaikan hak Robbnya sampai ia menunaikan hak suaminya; dan kalau suami itu meminta dirinya , sedang ia berada diatas pelana tunggangannya , maka ia tidak boleh menolaknya.”
(HR.Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban; Shohih)

Faidah Hadist : Betapa agungnya hak suami  atas istrinya.

26. Dari Abu Huroiroh ru, berkata bahwa Nabi Saw, bersabda
Yang artinya :
“Jika seorang wanita bermalam dengan meniggalkan tempat tidur suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai ia kembali.” (HR. Bukhori dan Mulsim)

Faidah Hadist : Laknat malaikat bagi istri yang meniggalkan tempat tidur suaminya sampai pagi hari hingga ia kembali.

27.  Dari Ibnu ‘Abbas ru berkata bahwa Nabi Saw, bersabda
Yang artinya :
“ Telah diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku mendapati kebanyakan penghuninya adalah wanita. Mereka itu ingkar.” Lalu dikatakan kepada beliau: “Apakah mereka ingkar kepda Allah? Beliau menjawab : “Mereka mengingkari pergaulan baik suami , dan mengingkari kebaikan mereka. Kalau engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka seumur hidupmu, kemudian ia melihat sesuatu dari kalian (yang tidak menyenangkan), niscaya ia akan mengatakan saya tidak pernah melihat darimu satu kebaikanpun.”  (HR.Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist : Haramnya seorang istri yang mengingkari kebaikan suaminya.

28. Dari Aisyah ra bahwa seorang wanita dari Anshor menikahkan putrinya sedangkan rambut putrinya itu rontok berguguran , maka wanita itupun mendatangi Rosulullah Saw dan mengisahkan hal tersebut kepada beliau dan mengatakan:” Sesungguhnya suami menyuruhku untuk menyambung rambut.” Maka beliau bersabda,
Yang artinya :
“Jangan kau lakukan itu, sesungguhnya orang yang menyambung rambutnya  itu telah dilaknat.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist : Jika suaminya mengajak istrinya untuk bermaksiat maka istri harus menolak dan tidak menuruti perintahnya. Juga haram bagi seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut palsu.

29. Rosululloh Saw, pernah Bersabda.
Yang artinya :
“ Tidak boleh bagi seorang wanita untuk membelanjakan hartanya, sedangkan ia masih berada dibawah tanggung jawab suaminya.”
 (HR.Ahmad,Hakim,Nasa’I dan Ibnu Majah; Shohih)

Faidah Hadist : Seorang istri tidak boleh memberikan hadiah atau pemberian dari hartanya kecuali dengan izin suaminya.

30. Dari Jabir bin Abdillah ru berkata:”Ayahku wafat dan meninggalkan 7 orang putrid atau Sembilan orang , maka akupun menikah dengan seorang janda. Maka Nabi Saw berkata kepadaku: “Engkau telah menikah, wahai Jabir?” Saya berkata :”Ya”. Beliaupun menimpali : “Gadis atau Janda?”. Saya katakana : “Janda”. Maka beliau berkata: “Kenapa tidak kau nikahi seorang gadis, kau dapat mencandainya dan iapun mencandaimu dank au dapat membuatnya tertawa dan diapun demikian.”

Maka saya katakan kepada Beliau : Sesungguhnya Abdulloh (ayahnya) meniggal dunia dan menigglkan anak-anak wanita, dan saya tidak suka untuk mendatangkan buat mereka orang yang seumur dengan mereka, sehingga saya memilih untuk menikah dengan wanita yang mampu mengurus merekadan mengaturnya.”
Maka beliau berkata : “Semoga Allah memberkatimu” atau perkataan yang baik.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist : Pelayanan istri terhadap suaminya dan anggota keluarga yang ada dibawah tanggung jawab suaminya adalah suatu kebaikan.

31. Dari Aisyah ra, bahwa Hindun bin Utbh ra, berakta: “Wahai Rosululloh, sungguh Abu Sofyan seorang laki-laki yang pelit dan tidak memberiku apa yang mencukupiku dan anak-anaku kecuali apa yang aku ambil darinya tanpa sepengetahuannya. Maka beliau bersabda yang artinya:
“ Ambilah apa yang dapat  mencukupimu dengan cara yang baik.”
(HR. Bukhori dan muslim)

Faidah Hadist : Kewajiban suami untuk member nafkah kepada istri dan anaknya dengan cukup (mencukupi kebutuhannya). Boleh istri mengambil dari harta suaminya jika suaminya kikir da tidak memenuhi kebutuhannya.

32. Abdulloh bin Mas’ud ru. berkata : “Allah melaknat wanita-wanita yang ditato dan yang meminta ditato, dan orang yang menghilangkan bulu alis atau meluruskannya dan orang yang meminta hal itu, serta orang yang membuat celah diantara gigi-giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan merubah ciptaan Allah.  Kenapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Nabi Saw. Dan hal itu tercantum dalam al-Qur’an: “Apa yang dibawa Rosul kepada kalian , maka ambilah dan apa yang dilarang oelh beliau bagi kalian maka tinggalkanlah.”
(QS.al-Hasyr [59]: 7) (HR.Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist : Haramnya merubah ciptaan Allah Swt. Untuk tujuan memperindah dan mempercantik diri.
33. Dari Abu Huroiroh ru, berkata Rosululloh Saw bersabda ,
Yang artinya :
“Dua kelompok penghuni neraka yang belum aku lihat; sesekelompok yang memegang cambuk seperti ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul manusia , dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok (ketika berjalan). Kepala-kepala mereka layaknya puncak punuk unta yang condong, mereka tidak masuk syurga dan bahkan tidak akan mencium wanginya ; padahal wanginya itu bias dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Faidah Hadist : Larangan bagi wanita untuk mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekukan tubuh , yang tipis sehingga menerawang, yang pendek sehingga tidak menutupi seluruh tubuhnya  dan dari menyanggul rambut kepalanya (dengan gelungan)


34. Dari Sa’id bin al-Musayyad berkata :
“Mu’awiyah dating kemadina, lalu beliau menyampaikan khutbah dan mengeluarkan seonggok rambut, lalu berkata : ‘ Aku tidak pernah menduga ada seseoarang yang melakukan hal ini kecuali dari orang yahudi, Sesungguhnya Rosululloh Saw mengetahui hal ini lalu beliau menyebutnya sebagai sebuah kepalsuan.” (HR. Muslim)
Dan dalam riwayat lain bahwa pada suatu hari Mu’awiyah ru berkata : Sesungguhnya kalian telah membuat  hal baru berupa perhiasan palsu, dan sungguh Nabi Saw, telah melarang perbuatan dusta. “Rawi berkata : “Maka datanglah seorang laki-laki dengan membawa tongkat yang pada bagian atasnya ada potongan-potongan kain (yang dibentuk sedemikian rupa), lalu Mu’awiyah ru, berkata:”Yaitu sesuatu yang wanita memperlebat rambut dengan potongan itu.”

Faidah Hadist : larangan bagi wanita untuk menyambung rambut dan membuat tipuan pada rambut dan memperbanyak dengan menambahkan rambut palsu (wig), karena hal ini merupakan perilaku orang yahudi.

35. Dari Aisyah ra, bahwa ada seorang istri berkata, wahai Rosululloh , aku pernah mengatakan, “Sesungguhnya  suamikutelah memberiku sesuatu, padahal ia tidaklah memberiku sesuatu itu. Maka beliau bersabda, yang artinya :
Orang yang mengaku-ngaku sesuatu yang tidak ada padanya bagaikan orang yang mengenakan dua pakaian palsu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Faidah Hadist : Seorang istri dilarang mengaku apa yang tidak ada padanya.


36. Dari Abu Said al-Khudri ru. Dari Nabi Saw pernah Bersabda,
Yang artinya :
“Dahulu ada seorang wanita dari bani israil yang tubuhnya pendek yang berjalan disamping dua orang wanita yang tinggi. Lalu ia memakai sandal dari kayu dan cincin dari emas yang melingkar, lalu ia memakai minyak wangi misk yang merupakan minyak wangi terbaik, kemudian ia lewat diantara dua wanita itu dan mereka tidak mengenalinya, lalu ia mengisyaratkan dengan tangannya begini. “Lalu Syu’bah (salah seorang rawi hadist ini) mengayunkan tangannya.”  (HR.Muslim)

Faidah Hadist : Mengenakan spatu atau sandal yang berhak tinggi merupakan perilaku wanita-wanita yahudi.

37. Dari Ibnu Abbas ru. Berkata , Rosululloh pernah bersabda,
Yang artinya :
“Wanita tidak boleh mencukur gundul rambutnya, akan tetapi ia boleh memendekkannya.” (HR. Abu Dawud, ad-Daruquthni dan ath-Thobroni, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i meriwayatkannya dari hadist Ali ru)

Faidah Hadist : larangan wanita untuk mencukur habis rambut kepalanya saat haji dan pada saat-saat yang lainnya.

38. Dari Aisyah ra berkata: “ Seorang wanita mengisyaratkan dengan tangannya dari balik tabir, sedang ditangannya ada sebuah surat kepada Rosululloh Saw. Lalu beliau menggenggam tangan beliau sendiri seraya berkata : “Aku tidak tahu apakah initangan laki-laki atau tangan perempuan.” Maka perempuan tadi menjawab: “Tangan perempuan. Lalu beliau bersabda yang artinya:
“Kalau anda seorang wanita , tentulah engkau mengganti (memakaikan) pada kuku anda al-Hina (semacam daun pacar).”(HR. Abu Dawud dan an-Nasa’I; Hasan)

Faidah Hadist : Mewarnai kuku tangan dan kaki dengan daun pacar itu boleh.

39. Dari Abdulloh bin ‘Umar ra berkata, Rosululloh Saw, bersabda ,
Yang artinya :
“Dan janganlah wanita yang sedang melakukan ihrom memakai niqob dan jangan pula memakai sarung tangan.” (HR.Bukhori)

Faidah Hadist : Wanita menutup wajahnya ketika ada laki-laki yang bukan mahrom, kalau tidak ada laki-laki maka ia boleh menampakan wajahnya ketika sedang ihrom.

40. Dari Abu Musa al-Asy’ari ru bahwa Rosululloh pernah bersabda, yang artinya :
“Diharamkan pakaian yang terbuat dari sutra dan emas untuk kaum laki-laki dari umat ini dan dihalalkan untuk kaum wanita.” (HR. Ahmad , at-Tirmidzi dan an-Nasa’I ; Hasan Shohih)

Faidah hadist : Bolehnya wanita mengenakan perhiasan emas dan mengenakan baju yang terbuat dari sutra.

41. Dari Abdulloh bin Amr ru, berkata :
“Nabi Saw, melihatku memakai dua baju yang telah dicelup dengan warna kuning, maka beliau bersabda: “Apakah ibumu memerintahkan itu?” lalu aku berkata : “Perlukah aku mencuci keduanya?” beliau bersabda: “Bakarlah keduanya.” (HR.Muslim)

Faidah hadist : Bolehnya seorang wanita memakai pakaian yang dicelup dengan warna tertentu, namun hal tersebut haram bagi kaum laki-laki.

42. Dari Abu Huroiroh ru, dari Nabi Saw, bersabda yang artinya :
“Celakalah para wanita dari dua hal yang merah, yaitu emas dan pakaian yang dicelup sehingga berwarna merah.”
 (HR. Ibnu Hibban dan al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman; sanadnya jayyid)

Faidah hadist : Peringatan bagi wanita untuk tidak menampakan perhiasan dirinya kepada laki-laki bukan mahramnya baik berupa emas, atau pakaian yang telah dicelup dengan warna tertentu atau yang lainya.

43. Dari Ibnu ‘Abbas ru, berkata ;
“ Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhori)

Faidah hadist : Larangan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki dalam berpakaian , gaya dan perkataan. Juga larangan bagi laki-laki untuk meyerupai wanita.



                                                                                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar